UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

  • Home
  • UPTD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR





PROFIL PELAKSANA
UNIT PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

VISI

"Terwujudnya Kondisi Kendaraan Bermotor Yang Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan"

MISI

1. Melaksanakan Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Sesuai Prosedur.

2. Mewujudkan Sistem Administrasi Pelayanan Yang Berkualitas dan Terpadu.

3. Mewujudkan Kelestarian Lingkungan, Serta Kendaraan Bermotor Yang Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Melalui Peningkatan Kualitas Hasil Pengujian.

4. Melaksanakan Pengawasan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor.

5. Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen Pelayanan yang Handal, Informatif dan Transparan.

MOTTO

Melayani Masyarakat Dengan :

"Cepat, Tertib, dan Bersahabat"

Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah
Terakreditasi A
dengan Waktu Pelayanan dari Proses Awal sampai dengan Selesai
Hanya " 49 Menit " 
Berkomitmen Terus memberikan pelayanan Prima Bagi Masyarakat ...

DASAR HUKUM

A. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

B. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;

C. Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Manfaat Pengujian

Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor dimaksudkan untuk : 

  a.  Memberikan jaminan keselamatan secara teknis
      terhadap penggunaan kendaraan bermotor dijalan.

  b.  Mendukung Terwujudnya Kelestarian lingkungan dari 
      kemungkinan pencemaran yang diakibatkan 
      oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan.

  c.  Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat

sedangkan tujuan pengujian kendaraan bermotor adalah sebagai berikut

  a.  Penyelenggaraan Pengujian kendaraan bermotor secara berkala 
      untuk menjaga agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan 
      kekurangan teknis yang tidak diketahui atau dapat juga menimbulkan
      bahaya baik untuk lalulintas, penumpang dan lingkungan.
  
  b.  Hasil daripada pengujian kendaraan bermotor dapat dipertanggungjawabkan


  c.  Menjaga prasarana jalan dan jembatan agar tidak cepat rusak.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan 
tidak laik jalan dan mewujudkan program langit biru, 
maka ujikan kendaraan anda secara berkala dengan tepat waktu.

JENIS KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI

A. Mobil Bus

B. Mobil Barang

C. Kendaraan Khusus

D. Kereta Gandengan

E. Kereta Tempelan

F. Kendaraan Umum.

WAKTU PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Hari Senin s/d Jumat Pukul 07.30 WIB s/d 15.30 WIB

LOKASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Jl. Raya Kota Gajah No. 175 Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah

PERSYARATAN ADMINISTRASI UJI BERKALA
(Berdasarkan PP No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan & PM Perhubungan No 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor)

a. STNK Asli dan / atau Photocopy

b. KTP Asli dan / atau Photocopy surat kuasa pemilik

c. Photocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) atau Pengesahan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor untuk KENDARAAN BARU yang PERTAMA KALI melaksanakan Uji Berkala

c. Biaya Retribusi sesuai tarif

d. Kartu Uji Berkala

e. Kendaraan datang di Balai Pengujian

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

A. Biaya Jasa Pengujian Mobil Barang dan Mobil Bus                        : Rp. 105.000,00 (Seratus Lima Ribu Rupiah)

B. Biaya Jasa Pengujian Mobil Penumpang Umum                            : Rp.  85.000,00  (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)

C. Biaya Jasa Pengujian Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan   : Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)
 

RANGKAIAN KEGIATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 

 

A. Pendaftaran :

1. Pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraan pada Standing PC yang tersedia;
2. Pemilik kendaraan akan mendapatkan nomor antrian kemudian menunggu giliran;
3. Petugas akan memanggil pemilik kendaraan sesuai dengan nomor antrian, kemudian pemilik kendaraan akan menuju Loket Pendaftaran untuk menyerahkan persyaratan administrasi;
4. Pemilik kendaraan kemudian menyelesaikan pembayaran administrasi pada Loket Bank Lampung;
5. Pemilik Kendaraan membawa kendaraannya menuju Balai Uji untuk dilaksanakan pemeriksaan kendaraan.

B. Proses Pemeriksaan Kendaraan :

1. Pra-Uji / Pengujian Visual kondisi umum kendaraan bermotor;

2. Uji Emisi Gas Buang ( COHC Analizer / Smoke Tester )

3. Pemfotoan Kendaraan pada 4 Sisi ( Sisi Depan, Sisi Belakang, Sisi Kanan dan Sisi Kiri Kendaraan)

4. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan ( Play Detector )

5. Penimbangan Kendaraan Bermotor

6. Pengujian Kekuatan Pancar Lampu Utama ( Head Light Tester )

7. Pengujian Kelurusan Roda Depan ( Side Slip )

8. Uji Kekuatan Rem ( Breake Tester )

9. Uji Keakurasian Speedometer ( Speedometer tester )

10. Pelaksanaan seluruh kegiatan pemeriksaan teknis di Gedung Uji

C. Penyerahan tanda bukti lulus uji

1. Setelah kendaraan dinyatakan lulus uji, pemilik kendaraan akan mendapatkan Bukti Lulus Uji Elektronik berupa : Bukti Lulus Uji berupa Kartu Pintar, Kertas Uji dengan Pengaman, dan Stiker Uji;
2. Stiker Uji akan dipasangkan oleh petugas di pojok kiri bawah kaca depan kendaraan.
PRODUK UJI BERKALA

D. Total waktu penyelesaian dari awal hingga akhir pengujian 49 Menit.

WAKTU PELAYANAN
 

 


PRODUK JASA UJI BERKALA

Produk Jasa Uji Berkala meliputi pemeriksaan teknis dan laik jalan yang terdiri dari :
- Pengukuran Gas Analyzer / Smoke Tester
- Pengukuran Daya Tembus Cahaya pada Kaca
- Pemeriksaan Visual Fungsi Komponen Kendaraan
- Pengukuran Tingkat Kebisingan Suara
- Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan
- Penimbangan Kendaraan Bermotor
- Pengukuran Intensitas Sinar Lampu Utama Kendaraan
- Pengujian Kelurusan Sikap Roda Depan
- Pengukuran Kekuatan Rem Utama dan Parkir
- Pengukuran Dimensi Kendaraan
- Pengukuran Keakurasian Speedometer Kendaraan
yang dituangkan dalam dokumen TANDA BUKTI LULUS UJI berupa :
- Kartu Uji berupa Kertas Berpengaman
- Kartu Uji berupa Kartu Pintar
- Stiker Hologram


ALUR PENANGANAN PENGADUAN LAYANAN

1. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat memasukan pengaduan melalui kotak saran ataupun menghubungi CALL CENTER UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor melalui nomor 0812-7941-4160 (Telepon / SMS / WhatsApp)
2. Petugas akan menindaklanjuti aduan terkait pelayanan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima petugas
ALUR PENANGANAN PENGADUAN LAYANAN
 


ALUR PENANGANAN BANDING HASIL UJI KENDARAAN
 

Pemilik Kendaraan yang ingin mengajukan banding terkait hasil uji kendaraannya dapat melakukan tahapan berikut :
1. Pemilik Kendaraan mengajukan keberatan tertulis dan diserahkan kepada petugas ataupun melalu nomor CALL CENTER;
2. Pengajuan Banding akan disampaikan langsung kepada Pimpinan Penguji;
3. Pimpinan Penguji akan menindaklanjuti ajuan banding dan melakukan analisi terhadap hasil uji;
4. Pimpinan Penguji menugaskan penguji untuk melaksanakan pengujian ulang;
5. Bila hasil uji dinyatakan Lulus, maka petugas akan menerbitkan Bukti Lulus Uji Elektronik;
6. Apabila hasil uji dinyatakan Tidak Lulus, maka Pemilik Kendaraan harus melakukan perbaikan ulang kendaraannya.
7. Pengajuan Banding Hasil Uji akan  ditindaklanjuti dan mendapatkan jawaban tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan banding diterima petugas.
 

 

Telepon/SMS/WhatsApp   :  0812-7941-4160

FAX                                   :   (0725) 529555

Website Pemkab Lampung Tengah :   web.lampungtengahkab.go.id

Apakah Anda Puas dengan pelayanan kami?
KLIK DISINI

Bantu kami untuk melakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat dengan mengisi KUESIONER INI untuk meningkatkan pelayanan kami
Atau Scan Barcode dibawah ini untuk menuju link survey