BIDANG LALU LINTAS

  • Home
  • Bidang Lalu Lintas

BUKU PANDUAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan teknis dibidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan serta pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan. Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Untuk melaksanakan tugas Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan tahunan tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, pemeliharan fasilitas perlengkapan jalan serta pengawasan dan pengendalian lalu lintas sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan arah kebijakan pembangunan sektor perhubungan;
  2. Penyusunan rencana penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten serta jalan Negara dan jalan Provinsi yang berada di wilayah ibukota Kabupaten;
  3. Penyiapan bahan untuk penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. Penyiapan bahan rekomendasi terhadap hasil penilaian analisis dampak lalu lintas dan bahan rekomendasi  penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas;
  5. Pengaturan dan pemantauan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian lalu lintas, bantuan pengamanan lalu lintas, patroli dan pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada pemakai jalan;
  6.         Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan program kerja dan kegiatan dengan membandingkan hasil pelaksanaan dan rencana kegiatan, serta melakukan identifikasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi, sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan;    
  7. Pendistribusian tugas pada bawahan, mengatur, membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan, sesuai dengan bidang tugasnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  8. Penyampaian laporan hasil kerja kepada atasan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil keputusan lebih lanjut;
  9. Penilaian hasil pekerjaan bawahan, dengan menghimpun data, informasi tentang pelaksanaan pekerjaan bawahan untuk diperoleh dasar penentuan prestasi kerja bawahan dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
 
Bidang Lalu Lintas membawahi :
  1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
  2. Seksi Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
  3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas
Masing-masing Seksi pada Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
  1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas menyusun rencana penerapan manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas dan jaringan transportasi jalan. Rincian tugas  Seksi Manajemen dan Rekayasa  Lalu Lintas  adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana kegiatan tahunan seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan berpedoman pada
       tugas pokok dan fungsi bidang lalu lintas;
b.    Menyusun rencana penerapan manajemen lalu lintas di jalan Kabupaten serta jalan Negara dan jalan
       Provinsi yang berada di wilayah ibukota Kabupaten, melalui perencanaan, pengaturan, dan pemantauan
       sesuai dengan program kegiatan yang telah  ditetapkan dalam rangka  kelancaran pelaksanaan tugas;
c.    Menyusun dan melaksanakan rekayasa lalu lintas dengan menyiapkan rencana kebutuhan, penentuan
       penempatan, dan pemasangan  fasilitas lalu lintas berupa     rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat
       pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan
       kabupaten, termasuk jalan Nasional dan jalan Provinsi yang berada dalam ibukota kabupaten;
d.    Menyiapkan bahan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten dan melakukan
       identifikasi terhadap ruas jalan dengan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan berdasarkan saran yang
       diberikan oleh instansi yang bertanggunjawab dalam pembangunan jalan kabupaten;
e.    Menyiapkan rekomendasi terhadap izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan
       kabupaten dan jalan nasional/ provinsi dalam wilayah ibukota kabupaten, agar dapat terjamin kelancaran
       arus lalu lintas lainnya ;
f.     Menyiapkan pemberian rekomendasi mengenai analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan
       gedung-gedung atau bangunan yang akan menimbulkan bangkitan dan tarikan perjalanan agar tidak
       mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya;
g.    Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai bidang dan beban kerjanya agar tugas terealisasi dengan
       baik ;
h.    Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
       diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Seksi Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Seksi Pemerilaharan Fasilitas Perlengkapan Jalan mempunyai tugas melakukan pemeliharaaan, perawatan dan perbaikan terhadap fasilitas perlengkapan jalan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Rincian tugas Seksi Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan adalah sebagai berikut:
a.    Menyusun rencana kerja seksi pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dengan berpedoman pada tugas
       pokok dan fungsi bidang lalu lintas;
b.    Melakukan inventarisasi terhadap ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan dan pengawasan terhadap
       fungsi fasilitas tersebut baik di jalan Kabupaten, jalan Provinsi maupun jalan Nasional;
c.     Menyusun  skala prioritas dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan fasilitas
        perlengkapan jalan baik di jalan kabupaten, maupun jalan Nasional dan jalan Provinsi yang berada dalam
        ibukota Kabupaten;
d.    Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan fasilitas perlengkapan jalan yang telah terpasang
       berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan
       pengaman pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten, termasuk jalan Nasional dan jalan
       Propinsi yang berada dalam ibukota kabupaten;
e.    Melakukan penilaian terhadap kondisi teknis fasilitas perlengkapan jalan yang telah terpasang untuk
       menentukan rencana kerja pemeliharaan selanjutnya;
f.     Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai dengan beban kerjanya agar tugas terbagi habis dan
       terselenggara dengan baik;
g.    Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
       diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
 
  1. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas mempunyai tugas pengaturan dan pengamanan lalu lintas, serta pengawasan terhadap terselenggaranya lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar. Rincian tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana kerja seksi pengawasan dan pengendalian lalu lintas dengan mengacu pada
       kebijaksanaan pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b.    Menyiapkan rencana pengaturan dan pengamanan lalu lintas secara rutin pada lokasi-lokasi rawan
       kemacetan baik pada persimpangan maupun pada ruas jalan;
c.     Melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang lalu lintas dan
        angkutan bekerja sama dengan instansi terkait agar ditaati oleh masyarakat yang berkepentingan;
d.    Merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan serta melakukan tindakan penyidikan
       terhadap pelanggaran lalu lintas bekerjasama dengan instansi terkait;
e.    Melakukan pengelolaan berkas perkara pelanggaran lalu lintas, penyimpanan dan penatausahaan barang
       bukti pelanggaran lalu lintas;
f.     Menyiapkan bahan bantuan pengamanan lalu lintas, melaksanakan patroli dan pengawasan lalu lintas
       sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan;
g.    Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai dengan beban kerjanya agar tugas terbagi habis dan
       terselenggara dengan baik ;
h.    Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
       diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP)  ;
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.