BUKU PANDUAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan teknis dibidang manajemen dan rekayasa lalu lintas, pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan serta pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan. Bidang Lalu Lintas dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Untuk melaksanakan tugas Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan tahunan tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, pemeliharan fasilitas perlengkapan jalan serta pengawasan dan pengendalian lalu lintas sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan arah kebijakan pembangunan sektor perhubungan;
- Penyusunan rencana penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten serta jalan Negara dan jalan Provinsi yang berada di wilayah ibukota Kabupaten;
- Penyiapan bahan untuk penetapan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
- Penyiapan bahan rekomendasi terhadap hasil penilaian analisis dampak lalu lintas dan bahan rekomendasi penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas;
- Pengaturan dan pemantauan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian lalu lintas, bantuan pengamanan lalu lintas, patroli dan pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada pemakai jalan;
- Pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan program kerja dan kegiatan dengan membandingkan hasil pelaksanaan dan rencana kegiatan, serta melakukan identifikasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi, sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan;
- Pendistribusian tugas pada bawahan, mengatur, membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan, sesuai dengan bidang tugasnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Penyampaian laporan hasil kerja kepada atasan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil keputusan lebih lanjut;
- Penilaian hasil pekerjaan bawahan, dengan menghimpun data, informasi tentang pelaksanaan pekerjaan bawahan untuk diperoleh dasar penentuan prestasi kerja bawahan dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Lalu Lintas membawahi :
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Seksi Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
a. Menyusun rencana kegiatan tahunan seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan berpedoman pada
tugas pokok dan fungsi bidang lalu lintas;
b. Menyusun rencana penerapan manajemen lalu lintas di jalan Kabupaten serta jalan Negara dan jalan
Provinsi yang berada di wilayah ibukota Kabupaten, melalui perencanaan, pengaturan, dan pemantauan
sesuai dengan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Menyusun dan melaksanakan rekayasa lalu lintas dengan menyiapkan rencana kebutuhan, penentuan
penempatan, dan pemasangan fasilitas lalu lintas berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat
pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan
kabupaten, termasuk jalan Nasional dan jalan Provinsi yang berada dalam ibukota kabupaten;
d. Menyiapkan bahan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten dan melakukan
identifikasi terhadap ruas jalan dengan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan berdasarkan saran yang
diberikan oleh instansi yang bertanggunjawab dalam pembangunan jalan kabupaten;
e. Menyiapkan rekomendasi terhadap izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan
kabupaten dan jalan nasional/ provinsi dalam wilayah ibukota kabupaten, agar dapat terjamin kelancaran
arus lalu lintas lainnya ;
f. Menyiapkan pemberian rekomendasi mengenai analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan
gedung-gedung atau bangunan yang akan menimbulkan bangkitan dan tarikan perjalanan agar tidak
mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya;
g. Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai bidang dan beban kerjanya agar tugas terealisasi dengan
baik ;
h. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
a. Menyusun rencana kerja seksi pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dengan berpedoman pada tugas
pokok dan fungsi bidang lalu lintas;
b. Melakukan inventarisasi terhadap ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan dan pengawasan terhadap
fungsi fasilitas tersebut baik di jalan Kabupaten, jalan Provinsi maupun jalan Nasional;
c. Menyusun skala prioritas dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan fasilitas
perlengkapan jalan baik di jalan kabupaten, maupun jalan Nasional dan jalan Provinsi yang berada dalam
ibukota Kabupaten;
d. Melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan fasilitas perlengkapan jalan yang telah terpasang
berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan
pengaman pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten, termasuk jalan Nasional dan jalan
Propinsi yang berada dalam ibukota kabupaten;
e. Melakukan penilaian terhadap kondisi teknis fasilitas perlengkapan jalan yang telah terpasang untuk
menentukan rencana kerja pemeliharaan selanjutnya;
f. Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai dengan beban kerjanya agar tugas terbagi habis dan
terselenggara dengan baik;
g. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas mempunyai tugas pengaturan dan pengamanan lalu lintas, serta pengawasan terhadap terselenggaranya lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar. Rincian tugas Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
a. Menyusun rencana kerja seksi pengawasan dan pengendalian lalu lintas dengan mengacu pada
kebijaksanaan pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. Menyiapkan rencana pengaturan dan pengamanan lalu lintas secara rutin pada lokasi-lokasi rawan
kemacetan baik pada persimpangan maupun pada ruas jalan;
c. Melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang lalu lintas dan
angkutan bekerja sama dengan instansi terkait agar ditaati oleh masyarakat yang berkepentingan;
d. Merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan serta melakukan tindakan penyidikan
terhadap pelanggaran lalu lintas bekerjasama dengan instansi terkait;
e. Melakukan pengelolaan berkas perkara pelanggaran lalu lintas, penyimpanan dan penatausahaan barang
bukti pelanggaran lalu lintas;
f. Menyiapkan bahan bantuan pengamanan lalu lintas, melaksanakan patroli dan pengawasan lalu lintas
sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan;
g. Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai dengan beban kerjanya agar tugas terbagi habis dan
terselenggara dengan baik ;
h. Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.