BIDANG ANGKUTAN

  • Home
  • Bidang Angkutan

Bidang Angkutan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan teknis dibidang angkutan jalan, angkutan sungai dan penyeberangan serta pengembangan pelayanan angkutan.
Bidang Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Untuk melaksanakan tugas Bidang Angkutan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan tahunan tentang angkutan jalan, angkutan sungai dan penyeberangan serta pengembangan pelayanan angkutan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dan arah kebijakan pembangunan sektor perhubungan;
  2. Penyiapan rencana pengembangan dan penataan jaringan trayek angkutan umum, jaringan lintas angkutan barang, pengukuran kinerja pelayanan angkutan serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan angkutan;
  3. Penyusunan rencana pengembangan (master plan) pelabuhan lokal, pembangunan dan pemeliharaan pelabuhan sungai serta menyelenggarakan jasa kepelabuhanan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah;
  4. Penyelenggaraan perizinan usaha angkutan jalan dan administrasi perizinan usaha angkutan pelayaran serta melakukan penilikan kapal yang berukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (GT<7);
  5. Pelaksanaan pengawasan lalu lintas angkutan sungai dan penyeberangan, pengamanan dan penertiban di daerah lingkungan kerja (DLKR dan DLKP) pelabuhan serta melakukan pembinaan terhadap para pemilik/awak kapal dan pihak-pihak lain di sekitar pelabuhan;
  6. Penyiapan bahan rencana pengembangan pelayanan angkutan baik angkutan jalan maupun angkutan sungai dan penyeberangan,  serta melakukan pembinaan terhadap usaha angkutan baik yang bersifat lokal maupun skala yang lebih luas melalui sinergitas dengan organisasi profesi pengusaha angkutan;        
  7. Pendistribusian tugas pada bawahan, mengatur, membimbing dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan, sesuai dengan bidang tugasnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  8. Penyampaian laporan hasil kerja kepada atasan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku sebagai bahan pertimbangan atasan dalam mengambil keputusan lebih lanjut;
  9. Penilaian hasil pekerjaan bawahan, dengan menghimpun data, informasi tentang pelaksanaan pekerjaan bawahan untuk diperoleh dasar penentuan prestasi kerja bawahan dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
 
 
Bidang Angkutan membawahi :
  1. Seksi Angkutan Jalan
  2. Seksi Angkutan Sungai dan Penyeberangan
  3. Seksi Pengembangan Pelayanan Angkutan
Masing-masing Seksi pada Bidang Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
  1. Seksi Angkutan Jalan    
Seksi Angkutan Jalan  mempunyai tugas menyusun rencana pelayanan jaringan trayek angkutan umum dan penyelenggaraan perizinan angkutan jalan.  Rincian Tugas Seksi Angkutan Jalan adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana kerja seksi angkutan jalan dengan mengacu pada kebijaksanaan pimpinan serta
       Peraturan Perundang-undangan;
b.    Menyiapkan rencana penataan dan evaluasi terhadap aksesibilitas jaringan trayek angkutan umum baik
       angkutan perdesaan maupun angkutan perkotaan;
c.     Melaksanakan administrasi pemberian perizinan angkutan orang/barang, membuat laporan secara berkala
        dan mengadakan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan perizinan tersebut;
d.    Melakukan pembinaan terhadap pengusaha angkutan dan awak kendaraan (sopir dan kondektur) baik
       kendaraan angkutan umum penumpang maupun kendaraan barang dalam rangka menciptakan pelayanan
       angkutan yang aman, nyaman, tertib dan lancar;
e.    Menyusun rencana penetapan, mengevaluasi dan mengawasi tarif angkutan umum kelas ekonomi, dengan
       berpedoman pada ketetapan yang berlaku dan tidak menyebabkan  biaya ekonomi yang terlalu tinggi ;
f.     Menyiapkan bahan rekomendasi (advis) untuk pengembangan jumlah armada angkutan antar kota,
       pendirian pool dan agen perusahaan angkutan di wilayah Kabupaten;
g.    Menyiapkan bahan dan data pelayanan angkutan, jaringan trayek, ketersediaan moda angkutan dan
       penyusunan laporan secara berkala;
h.    Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai dengan beban kerjanya agar tugas terbagi habis dan
       terselenggara dengan baik;
i.     Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
       diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
j.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
 
 
  1. Seksi Angkutan Sungai dan Penyeberangan    
Seksi Angkutan Sungai dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pengukuran kapal, mengelola perizinan usaha angkutan sungai dan penyeberangan serta penyelenggaraan operasional pelabuhan.
Rincian Tugas Seksi Angkutan Sungai dan Penyeberangan adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana kerja seksi angkutan sungai dan penyeberangan dengan mengacu pada kebijaksanaan
       pimpinan serta Peraturan Perundang-Undangan.
b.    Melaksanakan pendaftaran (registrasi) dan pengukuran kapal (penerbitan Pas Kecil) dan mengelola
       administrasi pemberian perizinan angkutan pelayaran dan penerbitan surat tanda kebangsaan kapal  untuk
       kapal yang berukuran isi kotor kurang dari GT 7 (GT<7);
c.     Melakukan pembinaan terhadap pemilik dan awak kapal dalam rangka pemenuhan persyaratan teknik
        keselamatan berlayar dan penataan serta pengaturan terhadap tempat-tempat penyeberangan di sungai;
d.    Mengelola operasional pelayanan pelabuhan lokal dan melaksanakan pemungutan jasa kepelabuhanan
       dengan mengacu pada jenis, struktur dan golongan tarif yang berlaku;
e.    Menyusun rencana penetapan, mengevaluasi dan mengawasi tarif angkutan sungai dan penyeberangan,
       lalu lintas kapal, pengamanan dan penertiban di DLKP dan bantuan pertolongan musibah di perairan;
f.     Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi terhadap izin pekerjaan pengerukan, reklamasi, izin usaha dan
       kegiatan salvage serta persetujuan pekerjaan bawah air (PBA) di wilayah perairan pelabuhan pengumpan
       lokal dan melakukan pengawasan terhadap kegiatannya;
g.    Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai dengan beban kerjanya agar tugas terbagi habis dan
       terselenggara dengan baik;
h.    Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
       diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
 
  1. Seksi Pengembangan Pelayanan Angkutan

Seksi Pengembangan Pelayanan Angkutan mempunyai tugas melakukan penilaian kinerja pelayanan angkutan dan menyusun rencana pengembangan pelayanan angkutan baik angkutan jalan maupun angkutan sungai dan penyeberangan.
Rincian tugas Seksi Pengembangan Pelayanan Angkutan adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun rencana kerja seksi pengembangan pelayanan angkutan dengan mengacu pada kebijaksanaan
       pimpinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
b.    Menyiapkan rencana pengaturan dan menyusun rencana pengembangan jaringan trayek angkutan
       perdesaan dan perkotaan dengan memperhatikan kondisi jaringan jalan dan kebutuhan angkutan;
c.     Melakukan penelitian terhadap kinerja pelayanan angkutan dengan melihat load factor yang terjadi dalam
        rangka pembatasan dan/atau pengembangan jumlah kendaraan yang melayani masing-masing trayek.;
d.    Menyiapkan rencana pengaturan dan menyusun rencana pengembangan jaringan trayek angkutan sungai
       dan lintas penyeberangan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan angkutan;
e.    Menyiapkan rencana studi-studi yang terkait dengan pengembangan pelayanan angkutan, integrasi antar
       moda angkutan dan pengembangan moda angkutan umum yang bersifat lokal;
f.     Menyiapkan bahan evaluasi dan penilaian terhadap kualitas pelayanan angkutan baik angkutan jalan
       maupun angkutan sungai dan penyeberangan;
g.    Mendistribusikan tugas pada bawahan sesuai dengan beban kerjanya agar tugas terbagi habis dan
       terselenggara dengan baik ;
h.    Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas serta menilai hasil kerjanya agar
       diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
i.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.