PROFIL PENYELENGGARA
Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 09 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian kewenangan rumah tangga kabupaten (desentralisasi) dalam bidang Perhubungan yang menjadi kewenangannya dan tugas dekonsentrasi atau tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah mempunyai fungsi :
a. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perhubungan;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang Perhubungan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Perhubungan;
d. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan;
e. Pelaksanaan administrai dinas Perhubungan; dan
f . Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah didukung dengan struktur organisasi yang terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Keselamatan Sarana dan Prasarana, dan Bidang Angkutan. Sedangkan dalam melaksanakan tugas – tugas operasional dan pelayanan masyarakat, Sedangkan dalam melaksanakan tugas-tugas operasional dan pelayanan masyarakat, Dinas Perhubungan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Sampai saat ini unit pelaksana teknis yang telah terbentuk adalah UPTD Pengujian Kendaraan sebagai Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, dan UPTD Parkir Unit Pelaksana Teknis Parkir Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah. Bagan struktur organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah disajikan pada lampiran
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tata organisasi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, setiap Bidang memiliki Tugas dan Fungsi yang harus dilaksanakan guna mendukung tercapainya Program dan Kegiatan yang ingin dicapai, adapun Tugas Pokok dan Fungsi untuk setiap Bidang Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan Peraturan Bupati
1. Unsur-unsur Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari:
a) Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas
b) Unsur Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris
c) Unsur Pelaksana adalah Kepala Bidang, Sub bagian, Seksi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional
2. Susunan Organisai Dinas dan Tugas yang dibebankan kepada unsur organisasi terdiri dari :
- KEPALA DINAS
Untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan visi dan misi organisasi dinas serta menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Perhubungan;
- Penyelenggaraan sebagaian urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Perhubungan;
- Penetapan rencana kinerja, program kerja dan kegiatan tahunan dinas dan melaksanakannya sesuai dengan skala prioritas;
- Penyelenggaraan dan pengelolaan seluruh kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan surat keputusan dan surat-surat dinas lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan perizinan dan pelayanan masyarakat di bidang Perhubungan;
- Pembinaan terhadap Pejabat Administrator, Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana melalui peningkatan potensi dan motivasi kerja agar terciptanya suasana kerja yang sehat sehingga tugas kedinasan dapat berjalan dengan baik dan lancar;
- Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan kepada Pejabat Administrator, Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dan pelaksana dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas-tugas sub-substansi agar dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pengkoordinasian dan menjalin kerja sama dengan pihak lain yang terkait (stackholders) dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan keserasian, keseimbangan dan keselarasan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Memberikan penilaian/rekomendasi kinerja kepada Pejabat Administrator, Sub Koordinator Jabatan Fungsional dan pelaksana berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil);
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan sesuai dengan prosedur dan pedoman penilaian yang berlaku untuk penentuan prestasi kerja bawahan yang bersangkutan dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
- Penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan hasil kerja yang telah dicapai dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) kepada Bupati sesuai dengan prosedur dan tata kerja yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
PERJANJIAN KINERJA DISHUB
RENSTRA DISHUB
LAKIP DISHUB
IKU DISHUB
BUKU PANDUAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS