Bidang Keselamatan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyusun program kerja dan melaksanakan kegiatan-kegiatan bidang keselamatan transportasi, teknik kendaraan dan perbengkelan serta pengelolaan terminal dan halte.
Bidang Keselamatan Sarana dan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Keselamatan Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan kegiatan bidang keselamatan sarana dan prasarana dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan serta arah kebijaksanaan yang telah ditetapkan agar program kerja dapat terselenggara dengan baik;
- Persiapan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan terhadap pengguna jalan dan masyarakat tentang program keselamatan transportasi baik di jalan, lintasan kereta api maupun di perairan daratan;
- Pelaksanaan identifikasi terhadap daerah rawan kecelakaan (black spot) dan menganalisis data kecelakaan lalu lintas untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kecelakaan dalam rangka menyiapkan program penanggulangannya;
- Penyusunan persyaratan keselamatan dan mengatur wilayah pengoperasian kendaraan tidak bermotor, serta menetapkan persyaratan tambahan bagi kendaraan bermotor wajib uji sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Penyiapan pemberian rekomendasi terhadap pendirian bengkel umum kendaraan bermotor dan bengkel karoseri bak muatan, serta mengadakan pembinaan dan pengawasan teknik terhadap pengoperasian bengkel tersebut;
- Pengelolaan terminal penumpang dan tempat-tempat pemberhentian penumpang (halte) yang meliputi penyelenggaraan, pemeliharaan dan perawatan terminal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyusunan rencana pengembangan simpul-simpul transportasi dengan menetapkan lokasi terminal penumpang/barang dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
- Pembimbing dan pengarahan pelaksanaan tugas bawahan, serta menilai hasil kerjanya sesuai dengan pedoman, agar diperoleh dasar pertimbangan dan penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Pembuatan laporan tentang hasil pelaksanaan tugas, agar atasan dapat memantau hasil dan mengantisipasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Keselamatan Transportasi
- Seksi Teknik Kendaraan dan Perbengkelan
- Seksi Pengelolaan Terminal dan Halte
- Seksi Keselamatan Transportasi
- Menyusun rencana kegiatan yang berkenaan dengan program peningkatan keselamatan transportasi baik di jalan maupun di perlintasan kereta api, sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan;b. Mempersiapkan bahan dan materi penyuluhan tentang keselamatan transportasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, perkereta apian, pelayaran dan perairan daratan;
- Mengadakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan secara berkala kepada masyarakat tentang peraturan tata tertib berlalu lintas dalam rangka mendukung program keselamatan transportasi yang telah ditetapkan sebelumnya ;
- Melakukan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ serta penelitian (investigasi) terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, dalam rangka mengidentifikasikan faktor penyebab terjadinya kecelakaan ;
- Melakukan pengumpulan data kecelakaan lalu lintas secara periodik sebagai bahan untuk melakukan analisis dalam rangka menyusun program penanggulangan kecelakaan dan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta penyusunan sistem informasi keselamatan transportasi;
- Melakukan pengaturan terhadap penjagaan pintu perlintasan kereta api sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan bahan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (helipad);
- Mendistribusikan tugas pada bawahan, membimbing, mengarahkan dan menilai pekerjaan bawahan agar diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Teknik Kendaraan dan Perbengkelan
Rincian tugas Seksi Tehnik Kendaraan dan Perbengkelan adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja/kegiatan seksi teknik kendaraan dan perbengkelan dengan berpedoman pada tujuan dan sasaran serta kebijakan yang telah ditetapkan ;
- Menyusun aturan tentang persyaratan keselamatan kendaraan tidak bermotor (becak, sepeda, dokar dll) dan melakukan kegiatan registrasi (pendaftaran) kendaraan tidak bermotor dalam rangka mengatur wilayah pengoperasiannya serta pengendalian terhadap jumlahnya sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati bersama;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi terhadap pendirian bengkel umum dan bengkel karoseri kendaraan bermotor, melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala terhadap perizinan dan persyaratan pengoperasian bengkel tersebut;
- Melakukan pendataan tentang persyaratan susunan alat-alat tambahan bagi kendaraan wajib uji sebagai bahan pemberian rekomendasi terhadap kendaraan yang akan melakukan uji berkala untuk pertama kali;
- Melakukan inventarisasi dan pendataan secara berkala terhadap perkembangan jumlah kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, serta jumlah usaha perbengkelan umum dan bengkel karoseri bak muatan;
- Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi terhadap penyelenggaraan sekolah/kursus mengemudi dengan melakukan penilaian terhadap materi yang diajarkan berkaitan dengan peraturan tata tertib berlalu lintas di jalan, dalam rangka meningkatkan ketertiban pemakai jalan;
- Membuat laporan tentang hasil pelaksanaan kegiatan agar dapat diperoleh dasar pengambilan keputusan oleh atasan;
- Mendistribusikan tugas pada bawahan, membimbing, mengarahkan dan menilai pekerjaan bawahan agar diperoleh dasar penentuan prestasi kerjanya dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pengelolaan Terminal dan Halte
Seksi Pengelolaan Terminal dan Halte mempunyai tugas merencanakan pengembangan simpul-simpul transportasi dan lokasi terminal penumpamg dan barang dan tempat pemberhatian bus (halte).
Rincian Tugas Seksi Pengelolaan Terminal dan Halte adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja seksi pengelolaan terminal dan halte dengan mengacu pada kebijaksanaan pimpinan serta Peraturan Perundang-Undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- Merencanakan pengembangan simpul transportasi berupa terminal penumpang dan barang, membuat usulan penetapan lokasi terminal berdasarkan hasil penelitian, dan merencanakan site plan (detail engineering design) dalam rangka pembangunan terminal ;
- Menyusun rencana pengoperasian terminal penumpang, menyelenggarakan operasional terminal, pemeliharaan fisik bangunan terminal dan menyusun laporan hasil penyelenggaraan terminal penumpang;
- Melakukan pemungutan retribusi terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah melalui bendaharawan penerima;
- Membuat kajian tentang rencana penetapan lokasi tempat-tempat pemberhentian bus (halte) dan tempat penyeberangan orang (jembatan penyeberangan), membuat usulan dan melaksanakan pembangunannya sesuai dengan skala prioritas;
- Mengajukan rencana pembangunan baru atau rehabilitasi terminal penumpang dan barang, serta tempat pemberhentian bus (halte);
- Melakukan pengumpulan dan penghimpunan data yang berkaitan dengan kondisi umum prasarana transportasi (antara lain : jalan, jembatan, terminal, halte, stasiun KA, dan lain-lain)
- Mendistribusikan tugas pada bawahan, membimbing dan mengarahkan pelaksanaan pekerjaan bawahan agar penilaian hasil kerja dapat dilakukan secara obyektif sebagai dasar penentuan prestasi kerja dengan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.