BERITA

  • 0
  • 02 November 2018
  • 737

Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah

Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah

Akreditasi dilaksanakan sebagai proses pemberian pengakuan  formal  yang menyatakan bahwa suatu  unit  pelaksana uji berkala kendaraan bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor, Pelaksanaana kreditasi berdasarkan PERATURAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2018  oleh tim penilai (asesor) yang terdiri dari unsur Ditjen Perhubungan Darat, Dishub Provinsi dan Balai Pengembangan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu. Tim penilai (asesor) melakukan penilaian dalam aspek pelayanan dan teknis UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten  Lampung Tengah yaitu: Lokasi, Kompetensi tenaga pengujian kendaraan bermotor,  standar fasilitas prasarana pengujian kendaraan bermotor, standar peralatan pengujian kendaraan bermotor yang sudah terkalibrasi,  keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor,  system dan tata cara pengujian kendaraan bermotor dan system informasi uji berkala kendaraan bermotor. Penilaian yang dilakukan tim penilaian terhadap aspek pelayanan dan teknis menentukan UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah terakreditasi A, B, C atau tidak terakreditasi.

 

 

 

Buat Komentar